HARIANJABAR.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memperkuat sistem edukasi serta pengawasan wilayah guna mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Langkah preventif ini diambil sebagai respon cepat atas insiden penganiayaan yang menimpa korban berinisial YTR di wilayah tersebut.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan sosialisasi di tingkat kewilayahan dengan melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait seperti Kementerian Agama. Program ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi perlindungan anak di lingkungan mereka.
Pihak DP3A juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap temuan tindak kekerasan tanpa rasa takut. Pelaporan dini dianggap sebagai kunci utama dalam meminimalisir dampak serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban sebelum kondisi psikologis atau fisik mereka memburuk.
Upaya edukasi terus kami lakukan melalui berbagai pertemuan dengan kewilayahan dan seluruh stakeholder, termasuk sekolah serta bekerja sama dengan Kementerian Agama. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak ada lagi korban, ujar Uum, Sabtu 27 Juni 2026.
Kanal Pelaporan dan Layanan Pemulihan
Pemerintah Kota Bandung telah menyediakan berbagai kanal aduan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan, di antaranya melalui:
- Layanan SAPA 129
- Aplikasi Senandung Perdana
- Nomor WhatsApp dan telepon resmi UPTD PPA
- Puskesmas Pemberdayaan Perempuan (Puskesmas PP) di tingkat kelurahan
Bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan psikologis atau mengalami depresi, DP3A menyarankan untuk mendatangi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Selain kantor pusat di Jalan Ibrahim Adjie, layanan Puspaga berbasis masyarakat di Kecamatan Ujungberung juga telah beroperasi untuk membantu penanganan awal dengan melibatkan psikolog setempat.
Uum menambahkan bahwa keberanian warga untuk berbicara menjadi penentu keberhasilan perlindungan anak. Kalau terjadi kekerasan, masyarakat harus berani speak up, berani melapor, dan berani bicara. Kalau tidak, kasusnya akan terus berlanjut dan korbannya akan semakin dirugikan, kata Uum, Sabtu 27 Juni 2026.












