Beranda / Daerah / Pengelola Baru Kebun Binatang Bandung Wajib Penuhi Syarat Perizinan Lengkap

Pengelola Baru Kebun Binatang Bandung Wajib Penuhi Syarat Perizinan Lengkap

HARIANJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pengelola baru Kebun Binatang Bandung untuk segera mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin konservasi dari Kementerian Kehutanan sebelum operasional kembali dibuka. Langkah administratif ini diambil sebagai syarat mutlak agar seluruh rangkaian pengelolaan kawasan wisata tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penataan aset saat ini tengah menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Proses tersebut dilakukan dengan merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan validitas kepemilikan aset yang kini dalam masa transisi.

Terkait keberlangsungan satwa di dalam area kebun binatang, pemerintah memastikan bahwa perawatan dan pemberian pakan tetap berjalan normal meski tempat tersebut belum dibuka untuk umum. Pihak pemerintah kota belum menerima keluhan atau laporan kendala dari petugas di lapangan mengenai kesejahteraan hewan selama masa penataan.

Farhan menjelaskan bahwa serah terima aset dari Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri kepada pihak pengelola baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secara transparan guna menghindari kendala di masa depan.

Pembaruan Dokumen Legalitas

“AMDAL yang lama sudah tidak berlaku, sehingga harus dibuat ulang sepenuhnya, ditambah pengurusan izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan,” ujar Farhan pada Selasa, (27/10/2026).

Selain kewajiban perizinan, pengelola baru juga harus menyesuaikan rencana desain kawasan dengan ketentuan pemerintah. Terdapat enam titik bangunan di dalam area kebun binatang yang status kepemilikannya telah diserahkan kepada Pemkot Bandung, sehingga bangunan tersebut tidak diizinkan untuk diubah bentuk atau fungsinya oleh pihak mana pun.

Tag: