HARIANJABAR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian agar memberikan sanksi pidana seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Hukuman maksimal dinilai perlu dijatuhkan untuk menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus tersangka Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil melacak jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang ia lakukan selama masa pelarian.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai fisik dan psikologis korban, melainkan juga melanggar tatanan sosial serta nilai-nilai agama. Menurutnya, hukuman berat menjadi langkah mutlak guna mengikis stigma keliru dalam hubungan asmara yang sering kali melegitimasi tindakan semena-mena.
“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Pentingnya Ketegasan dalam Hubungan
Siti Ma’rifah pun memberikan imbauan kepada generasi muda agar lebih peka dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dari pasangan. Ia menegaskan pentingnya keberanian untuk segera mengakhiri hubungan pertemanan atau asmara apabila pasangan sudah menunjukkan perilaku posesif yang tidak sehat maupun tindakan pemaksaan kehendak.
Tindakan tegas dalam hubungan asmara dianggap sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban atas dalih rasa kasih sayang yang salah kaprah. MUI berharap proses hukum yang berjalan terhadap tersangka dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai batasan dalam menjalin hubungan.











