Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan komitmennya untuk mendata secara cermat para penderita penyakit kronis di Jawa Barat. Pendataan ini mencakup pasien yang memerlukan penanganan intensif seperti penderita kanker yang menjalani kemoterapi, pasien thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi darah secara rutin, dan penderita gagal ginjal yang wajib menjalani cuci darah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi para warga yang teridentifikasi tidak mampu dan memiliki kondisi medis tersebut.
Penjaminan Kesehatan Warga Tak Mampu
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Gubernur Dedi dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dengan adanya jaminan dari Pemprov Jabar, para penderita penyakit kronis yang sebelumnya kehilangan kepesertaan PBI JKN tidak perlu lagi menunda pengobatan. Mereka dapat segera mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit tanpa kekhawatiran mengenai biaya. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban pasien dan keluarganya serta memastikan kelancaran proses penyembuhan.
Perlu diketahui, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN oleh Kementerian Sosial dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSSEN). Peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran karena dianggap telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu. Penonaktifan ini berlaku efektif sejak awal Januari 2026, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan pada bulan yang sama.







