HARIANJABAR.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat, mengajak pemerintah daerah hingga masyarakat untuk bersinergi memberantas peredaran bebas obat keras di Kabupaten Garut guna menyelamatkan generasi muda. Upaya kolaboratif ini ditekankan sebagai langkah mendesak menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dijual secara ilegal di tengah masyarakat.
Aten mengungkapkan bahwa Komisi V DPRD Jabar yang membidangi sektor kesehatan menaruh perhatian serius terhadap fenomena peredaran obat keras terbatas. Ia menilai instansi pengawas obat serta aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas untuk menertibkan para pelaku yang menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi.
Selain penegakan hukum, edukasi publik dianggap sebagai instrumen krusial untuk menekan angka penyalahgunaan obat berbahaya. Pemerintah diharapkan lebih masif memberikan sosialisasi mengenai risiko buruk terhadap kesehatan fisik dan mental apabila mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter yang sah.
“Peran masyarakat juga penting, pengawasannya harus ketat, penegakan hukumnya harus benar-benar, serta edukasi yang masif menjadi kunci untuk mencegah agar tidak semakin meluas penyalahgunaan obat bebas terbatas itu,” ujar Aten.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Aten menegaskan bahwa regulasi mengenai rantai distribusi obat keras sebenarnya sudah sangat kuat dan tidak memungkinkan produk tersebut diperjualbelikan secara sembarangan. Ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik transaksi ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.
Legislator tersebut merasa prihatin dengan dampak ketergantungan obat pada kalangan remaja yang dapat mengancam cita-cita Indonesia Emas. “Sangat prihatin karena mengganggu, apalagi terhadap anak muda, bagaimana kita menuju Indonesia Emas kalau anak mudanya ketergantungan itu yang memang mengganggu akal pikiran,” tuturnya menjelaskan dampak buruk penyalahgunaan obat.
Di sisi lain, jajaran Polres Garut terus mengintensifkan operasi pemberantasan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl di wilayah hukum mereka. Langkah kepolisian ini merespons keresahan masyarakat terhadap distribusi obat-obatan yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu di luar kebutuhan medis.
Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan, diharapkan peredaran ilegal ini dapat segera diputus. Kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa menjadi benteng utama dalam melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.












