Beranda / Nasional / Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan Guna Tekan Konsumsi BBM

Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan Guna Tekan Konsumsi BBM

HARIANJABAR.ID –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah efisiensi energi lintas sektor melalui kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan strategis ini dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Kamis, 19 Maret 2026, sebagai respons atas ketidakpastian pasokan energi global dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Langkah antisipatif ini diambil guna menjaga stabilitas ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Pemerintah memandang perlunya penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini didominasi oleh mobilitas harian masyarakat. Melalui skema WFH satu hari, diharapkan tekanan terhadap beban energi domestik dapat berkurang secara signifikan tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk memangkas penggunaan bensin dari aktivitas transportasi rutin. Pengurangan mobilitas tersebut diprediksi mampu memberikan penghematan yang cukup besar bagi pengeluaran energi masyarakat maupun negara.

Menurut Airlangga, potensi penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini mencapai angka seperlima dari total pengeluaran biasanya. “Karena itu ada penghematan dari segi apa, penggunaan mobilitas dari bensin, penghematannya cukup signifikan seperlima, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ujar Airlangga usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.

Teknis Pelaksanaan WFH dan Target Penghematan Energi

Pemerintah saat ini tengah mematangkan detail teknis implementasi agar aturan ini dapat berjalan efektif di berbagai tingkatan. Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini rencananya tidak hanya diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menyasar sektor swasta serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Airlangga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku setelah periode Lebaran 2026. Meski demikian, penetapan tanggal pasti dimulainya regulasi ini masih menunggu finalisasi konsep agar tidak terjadi kendala saat diterapkan di lapangan. “Nah itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga Pemda-Pemda,” tambahnya.

Hingga saat ini, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan transisi kerja ini tetap mendukung kelancaran pelayanan publik dan aktivitas bisnis. Strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meredam dampak eksternal ekonomi global, terutama terkait biaya logistik dan stabilitas harga energi di dalam negeri.

Tag: