Beranda / Bisnis / Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

HARIANJABAR.ID- Bank Indonesia secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7) dengan alasan pribadi. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan memproses administrasi pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil secara sukarela oleh Perry Warjiyo. Menyusul kekosongan jabatan tersebut, Bank Indonesia segera melakukan langkah antisipatif agar roda organisasi tetap berjalan stabil.

Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), anggota Dewan Gubernur BI dapat berhenti dari jabatannya jika mengajukan pengunduran diri. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menetapkan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan tertinggi di bank sentral tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7). Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini secara administratif melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan selama tujuh tahun.

Penunjukan Pejabat Gubernur Sementara

Terkait mekanisme transisi kepemimpinan, Destry Damayanti telah ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan ini merujuk pada Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia yang mengamanatkan bahwa dalam masa transisi, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas dan wewenang Gubernur hingga pejabat definitif terpilih.

Destry menegaskan bahwa operasional Bank Indonesia akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” ujar Destry saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (27/7).

Pemerintah juga memastikan bahwa proses administrasi pemberhentian akan dilakukan secara cermat. “Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” tambah Prasetyo Hadi pada Senin (27/7).

Tag: