HARIANJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengawasan ketat dan memastikan seluruh operasional hiburan malam di wilayah Kota Bandung berhenti sementara pada Kamis (2/4/2026) malam guna menghormati peringatan Jumat Agung. Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan demi menjaga kondusivitas selama hari besar keagamaan.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Buahbatu. Beberapa tempat yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Red Palace Karaoke and Spa, Mozart Karaoke Lounge, DAM Karaoke, Addict Karaoke, Angels Karaoke, Nav Karaoke, Voice Bar dan Karaoke, hingga Masterpiece Legends Style.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh tempat hiburan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa para pelaku usaha telah mengikuti instruksi yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan para pengusaha hiburan tersebut. “Alhamdulillah, kami telah melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya dalam kondisi tutup,” ujar Bagus pada Jumat (3/4/2026).
Tegakjan Aturan untuk Toleransi Keagamaan
Penutupan operasional ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kekhusyukan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah serta memelihara semangat toleransi di tengah masyarakat Kota Bandung.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. Oleh karena itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi,” tambah Bagus menjelaskan alasan di balik pengawasan tersebut.
Secara regulasi, Perda Nomor 14 Tahun 2019 mewajibkan penutupan total tempat hiburan malam tidak hanya saat bulan Ramadan, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang melanggar ketentuan operasional sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP berharap tingkat kepatuhan ini terus terjaga dan menjadi standar bagi seluruh pemilik usaha di masa mendatang. “Semoga ini menjadi edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar selalu patuh terhadap Perda Kota Bandung,” pungkas Bagus.










