HARIANJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi meniadakan syarat melampirkan KTP pemilik pertama bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan mulai 6 April 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung guna mempermudah proses administrasi bagi para pemilik kendaraan bekas di wilayah tersebut.
Sebelumnya, para pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama seringkali mengalami kesulitan karena diwajibkan menyertakan identitas asli pemilik lama. Kondisi ini dinilai membebani masyarakat dan sering menjadi celah terjadinya praktik birokrasi yang berbelit-belit dalam layanan publik.
Penghapusan syarat ini merupakan respons cepat pemerintah daerah setelah adanya laporan warga mengenai praktik pungutan liar oleh oknum petugas. Dalam laporan yang sempat viral tersebut, warga mengaku diminta membayar tarif tambahan tidak resmi hingga mencapai Rp700.000 hanya karena tidak dapat menunjukkan KTP pemilik asli kendaraan.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Upaya Transformasi Layanan Publik
Melalui aturan baru ini, wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut secara sah. Penyederhanaan aturan ini berlaku merata bagi semua kategori wajib pajak, baik untuk pemilik kendaraan atas nama perorangan maupun atas nama korporasi.
Dedi menjelaskan bahwa langkah berani ini bertujuan untuk meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dengan kewajiban perpajakannya. Inovasi ini dipandang sebagai bentuk digitalisasi dan simplifikasi layanan yang sudah lama dinantikan oleh warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan berpindah tangan.
Pemerintah Jawa Barat optimis bahwa penghapusan syarat administratif yang menyulitkan tersebut akan berdampak positif pada pendapatan daerah. Dengan prosedur yang lebih ringkas, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk datang ke Samsat dan menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu.
“Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Dedi Mulyadi menambahkan. Transformasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.











