Beranda / Nasional / BPJS : Bayi Baru Lahir Tak Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN

BPJS : Bayi Baru Lahir Tak Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN

HARIANJABAR.ID –  BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi yang baru lahir tidak secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi terkait rencana integrasi data kelahiran dengan kepesertaan JKN melalui aplikasi Inaku milik Kementerian PANRB.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bayi tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini. Menurutnya, kepesertaan jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang baru lahir tidak terjadi secara instan tanpa adanya pengajuan administrasi dari orang tua.

Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa seluruh tata cara pendaftaran masih mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Landasan hukum tersebut menjadi dasar operasional bagi setiap fasilitas kesehatan dan petugas lapangan dalam melayani peserta baru.

“Ketentuan tersebut masih mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” ujar Rizzky Anugerah dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026) saat merespons isu integrasi data tersebut.

Regulasi Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke JKN

Meskipun terdapat gagasan untuk mempermudah birokrasi melalui sistem digital yang terintegrasi, langkah-langkah administratif tetap perlu ditempuh oleh masyarakat. Orang tua diharapkan segera mengurus pendaftaran sang buah hati agar jaminan perlindungan kesehatan dapat langsung aktif sejak dini.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna mengoptimalkan layanan kepesertaan bagi seluruh warga negara. Harapannya, di masa mendatang proses pendaftaran bisa menjadi lebih efisien dengan tetap menjunjung tinggi akurasi data sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi BPJS Kesehatan guna menghindari kesalahpahaman mengenai status kepesertaan JKN. Hal ini penting untuk memastikan setiap anggota keluarga mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif di kemudian hari.

Tag: