Solusi Penagihan Piutang Terpercaya Perkuat Edukasi Konsumen Sektor Jasa Keuangan
HARIANJABAR.ID– Pada 27 Maret 2026, berdasarkan sumber berita dari Upper Class Collections (UCC Global Indonesia), penyedia jasa penagihan dan pemulihan piutang profesional baik dalam negeri maupun lintas negara, perusahaan ini merilis panduan lengkap mengenai hak dan kewajiban debitur menurut POJK 22/2023. Inisiatif ini bertujuan mendukung peningkatan literasi konsumen dan membantu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan praktik penagihan yang selaras dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi Keuangan
POJK 22 Tahun 2023 diterbitkan OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, seiring meluasnya jenis PUJK dan percepatan digitalisasi layanan. Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang wajib diterapkan dalam kegiatan usaha PUJK, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, fintech P2P berizin, dan pihak lain yang bekerja sama dalam penagihan.
Panduan yang disusun UCC Global Indonesia merangkum tujuh prinsip utama perlindungan konsumen menurut OJK: edukasi keuangan yang memadai, keterbukaan informasi produk dan layanan, perlakuan yang adil serta perilaku usaha yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan dan sengketa yang efektif, penegakan kepatuhan, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Hak dan Kewajiban Debitur: Keseimbangan yang Strategis
Menurut pernyataan yang dikutip dari UCC Global Indonesia, panduan ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada debitur mengenai hak yang dimiliki sekaligus kewajiban yang perlu dipenuhi dalam hubungan dengan PUJK. Debitur berhak atas edukasi keuangan, informasi yang benar dan transparan, perlakuan yang adil, proses penagihan yang manusiawi, perlindungan data pribadi, serta akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas. Di saat yang sama, debitur berkewajiban memberikan data yang akurat, membaca dan memahami perjanjian sebelum menandatangani, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Panduan UCC Global Indonesia menyoroti beberapa poin penting bagi debitur:
- Edukasi dan Transparansi: PUJK diharapkan menyajikan informasi dan perjanjian dengan bahasa yang mudah dipahami dan menghindari klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen.
- Penagihan yang Manusiawi: Penagihan perlu dilakukan pada jam dan hari kerja yang wajar, selaras dengan norma masyarakat, dan menghindari ancaman, makian, maupun tekanan fisik atau psikis.
- Perlindungan Data: Data pribadi debitur harus dikelola secara aman, digunakan sesuai tujuan yang disetujui, dan tidak disalahgunakan, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan OJK.
- Pengaduan dan Sengketa: Debitur memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada PUJK dan memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa bila dibutuhkan.
- Penarikan Agunan: Penarikan atau pengambilalihan agunan perlu berlandaskan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan debitur.
Komitmen pada Praktik Penagihan yang Etis
Sebagai penyedia jasa penagihan dan pemulihan piutang yang menangani portofolio domestik maupun lintas negara di kawasan ASEAN dan Australia, UCC Global Indonesia memposisikan panduan ini sebagai referensi operasional dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi. Proses penawaran produk, pemberian kredit yang didelegasikan, penagihan, hingga penarikan agunan diarahkan agar sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur POJK 22/2023.
Berdasarkan sumber berita dari Upper Class Collections, kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan juga perlu memperhatikan pengaturan mengenai jam penagihan, larangan kekerasan, kewajiban menjaga kerahasiaan data, serta standar komunikasi yang profesional. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan jangka panjang antara PUJK, mitra penagihan, dan debitur.
Akses Panduan Lengkap
Debitur, praktisi penagihan, dan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan dapat membaca panduan lengkap “Hak dan Kewajiban Debitur Menurut POJK 22/2023 – Panduan Lengkap” di website UCC Global Indonesia:
https://uccglobal.co.id/hak-dan-kewajiban-debitur-menurut-pojk-22-2023-panduan-lengkap/
Informasi mengenai layanan penagihan dan pemulihan piutang, termasuk penagihan lintas negara, dapat diakses melalui:












