Beranda / Bisnis / OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening Bank dan Ancaman Pidana

OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening Bank dan Ancaman Pidana



HARIANJABAR.ID –  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank, menyusul maraknya aktivitas ilegal tersebut di berbagai platform media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening akan tetap bertanggung jawab secara hukum atas segala transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan, OJK telah meminta seluruh perbankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dari jual beli rekening. Selain itu, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan lainnya melalui pertukaran informasi yang berkala.

Langkah strategis juga diambil dengan meminta bank untuk memperkuat parameter deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan rekening. Pengawasan berkala terhadap rekening dan pembaruan profil nasabah juga menjadi prioritas untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Praktik jual beli rekening dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang berisiko tinggi, karena sangat rentan dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang. Aktivitas ini jelas bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Peraturan Ketat dan Sanksi bagi Pelaku

OJK telah menetapkan aturan yang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Regulasi ini menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap nasabah bertindak atas nama diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner). Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menerapkan prinsip “mengenali nasabah” (Know Your Customer/KYC) secara ketat, termasuk dalam proses Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *