Beranda / Nasional / KPK Dukung Penuh RUU Perampasan Aset untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi

KPK Dukung Penuh RUU Perampasan Aset untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi



HARIANJABAR.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Dukungan KPK ini berangkat dari pengalaman mereka dalam penegakan hukum. Selama ini, KPK tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana bagi pelaku korupsi, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Perampasan aset hasil kejahatan dianggap sebagai instrumen penting untuk memberikan efek jera yang maksimal, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan finansial dari tindak pidana yang dilakukannya.

Memperkuat Pendekatan “Follow The Money”

Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar motif utama pelaku, yaitu keuntungan finansial. Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset ini dapat secara signifikan memperkuat pendekatan follow the money, yaitu penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Lebih lanjut, KPK memandang RUU Perampasan Aset ini sebagai pelengkap penting bagi peraturan pemberantasan korupsi yang telah ada, serta sebagai penguat sinergi antarlembaga penegak hukum. Tujuan akhir dari pengesahan RUU ini adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi dapat dikembalikan demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU ini rencananya akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun ini.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *