HARIANJABAR.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah, khususnya di pintu masuk negara seperti bandara. Langkah ini diambil untuk memperkuat Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagai garda terdepan pencegahan.
Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya penguatan karantina kesehatan di semua bandara di Indonesia. “Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan,” kata Benjamin.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Penanganan di Bandara
Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 ini menguraikan berbagai langkah penguatan karantina terkait Virus Nipah, mulai dari pengawasan di bandara hingga tindak lanjut jika ditemukan kasus suspek. Rangkaian kegiatan surveilans mencakup peningkatan pengawasan terhadap alat angkut, penumpang, dan barang yang datang dari luar negeri, terutama dari negara yang terjangkit. Selain itu, kewaspadaan juga ditingkatkan melalui pemeriksaan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan All Indonesia-SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
Para pelaku perjalanan juga akan menjalani pemantauan suhu melalui thermal scanner dan pengamatan tanda serta gejala penyakit oleh petugas di area kedatangan internasional. Jika ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas, mereka akan segera menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Kasus yang dinyatakan sebagai suspek atau probable penyakit Virus Nipah akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Pelaporan kasus untuk kewaspadaan Virus Nipah akan mengikuti pedoman melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).




