MALUKU UTARA – Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertipikasi
tanah. Mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertipikat, proses itu
sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi Pemda, khususnya pemerintah
desa.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya,
tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada
dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan
menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat
tanah itu adalah desa,” terang Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan
Pemda Maluku Utara, di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Dokumen awal yang ditandatangani kepala
desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertipikat. Hal itu
disebut Menteri Nusron, penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar
tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, supaya
tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa
menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari
kepala desa,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dari sisi Pemda, Gubernur Maluku Utara,
Sherly Tjoanda, menilai program sertipikasi tanah sangat penting untuk
menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. “Kami sangat
mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
“Kepastian hukum atas tanah bisa
menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika
tanah-tanah itu disertipikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka
dengan ada kepastian hukum,” tambah Sherly Tjoanda.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron yang
didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan
28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 Sertipikat
Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di momen yang sama, dilakukan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan
bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara
di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala
Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan
Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan
Sula. Kerja sama ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan
pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di
Provinsi Maluku Utara.
Menteri Nusron dalam Rakor ini turut
didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf
Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh;
serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, beserta
jajaran. (GE/RT)
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia









