KPK Sita Motor Royal Enfield dari Kediaman Eks Gubernur Jabar

Ilustrasi Korupsi


BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sebuah kendaraan bermotor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Barang bukti yang diamankan berupa motor Royal Enfield dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi.

"(Yang disita) satu unit motor Royal Enfield," ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya seperti di kutip dari Metrotvnewsa.com, Senin, (14/4/2025).

Dalam keterangannya, Tessa tidak memberikan detail spesifik mengenai jenis Royal Enfield yang menjadi barang sitaan tersebut. Motor ini diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pejabat Divisi Corsec BJB Widi Hartono, pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri yaitu Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor BJB yang berlokasi di Bandung.

Menurut keterangan KPK, kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp222 miliar. Praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2023. Diketahui bahwa BJB sebenarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, cetak, maupun online.

Dalam skema korupsi ini, terdapat enam perusahaan yang menerima aliran dana dari proyek pengadaan iklan tersebut. Rinciannya adalah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menjelaskan bahwa proses penunjukan agensi-agensi tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga anti-korupsi ini juga menemukan adanya selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال