Polres Cianjur Bekuk Empat Tersangka Pemalsu STNK Mobil



CIANJUR - Petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Salah satu tersangka mengaku berpangkat Jenderal Muda dari organisasi yang menamakan diri Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kehilangan mobil.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota. Setelah berhasil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan, dimana di STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," kata Kapolres Yonki kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan di Cicurug Sukabumi

Setelah menemukan kejanggalan pada STNK tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap empat orang tersangka di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

"Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46) dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago," jelas AKBP Yonki.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas pemalsuan dokumen yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ribuan STNK Palsu Telah Beredar

Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas pemalsuan ini telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Diperkirakan ribuan lembar STNK palsu telah diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi," ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, serta kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengatasnamakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago dengan pangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin.

Tidak Hanya Memalsukan STNK

Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa para tersangka tidak hanya memalsukan STNK mobil, tetapi juga berbagai dokumen resmi lainnya.

"Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Yonki.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan surat palsu.

Kekaisaran Fiktif dan Modus Penipuan

Fenomena kerajaan atau kekaisaran fiktif bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kelompok sering mengklaim diri sebagai bagian dari kerajaan tertentu untuk melakukan berbagai tindak penipuan. Klaim Hasanudin sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago diduga hanya modus untuk melancarkan aksi pemalsuan dan penipuan.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang mengklaim sebagai otoritas tertentu. Dokumen resmi seperti STNK hanya diterbitkan oleh instansi resmi pemerintah, dalam hal ini Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Waspada Dokumen Palsu

Polisi menghimbau masyarakat untuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan saat melakukan transaksi jual beli mobil. Beberapa ciri dokumen resmi antara lain memiliki watermark resmi, terdapat hologram, dan dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.

Kapolres Cianjur juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus pemalsuan ini. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan dokumen palsu atau aktivitas mencurigakan terkait legalitas dokumen.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif utama para tersangka memalsukan dokumen-dokumen tersebut, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال