KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan langkah evaluasi komprehensif terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Evaluasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran strategis BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah, penyedia layanan publik, dan kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, memimpin langsung Rapat Evaluasi BUMD Kabupaten Kuningan pada Rabu (13/3/2025) di Ruang Rapat Setda. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah termasuk Wakil Bupati Kuningan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, serta seluruh jajaran eksekutif BUMD yang meliputi Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris dari empat BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Dian menekankan bahwa evaluasi kinerja BUMD yang dilaksanakan merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Belakangan ini, pengawasan dan evaluasi terhadap BUMD telah menjadi salah satu fokus perhatian utama pemerintah pusat. Langkah ini diambil karena berdasarkan evaluasi nasional, masih banyak BUMD di berbagai daerah yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah, bahkan beberapa di antaranya justru menjadi beban keuangan daerah.
"Bahkan H. Azwan, salah satu Pengawas Utama Itjen Kemendagri pernah menyampaikan pada rakor pengawasan BUMD, bahwa BUMD yang tidak mampu bangkit dari kondisi 'sakit' segera dibubarkan. Hal ini menunjukan betapa seriusnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi dan kesehatan BUMD," ucap Bupati Dian mengutip pernyataan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam konteks Kabupaten Kuningan, empat BUMD yang dimiliki pemerintah daerah juga mendapat sorotan khusus terkait kondisi kesehatan masing-masing entitas, terutama dari aspek kinerja keuangan. Evaluasi ini menjadi semakin krusial mengingat kondisi keuangan daerah Kabupaten Kuningan yang dinilai cukup memprihatinkan.
Indikator utama yang menjadi dasar evaluasi BUMD mencakup beberapa aspek penting, yaitu ekuitas modal, kompetensi sumber daya manusia, profitabilitas, dan pengelolaan anggaran. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bupati Dian memberikan lima arahan strategis:
Pertama, pemerintah daerah akan mengambil keputusan tegas, termasuk opsi pembubaran, terhadap BUMD yang terus-menerus mengalami kerugian tanpa adanya strategi perbaikan yang jelas. Bupati menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap BUMD yang tidak mampu memberikan manfaat bagi daerah.
Kedua, di tengah kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, pemerintah daerah harus berpikir realistis dengan meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing usaha melalui perbaikan sistem manajerial.
Ketiga, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap rencana bisnis dan strategi keuangan untuk memastikan keberlanjutan usaha BUMD tanpa terus bergantung pada penyertaan modal daerah. Hal ini terutama berlaku bagi BUMD yang belum menunjukkan kinerja keuangan yang sehat dan belum mampu berkontribusi terhadap PAD.
Keempat, BUMD perlu mengoptimalkan perannya dalam mendukung program pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah.
Kelima, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD, dengan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran, termasuk belanja operasional, benar-benar proporsional dan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
Sebagai penutup, Bupati Dian menekankan pentingnya seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk BUMD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, kondisi politik serta sosial budaya yang terus berubah.
"Seperti kondisi pemerintahan sekarang yang sedang berkembang, dimana efektivitas dan efisiensilah yang harus kita kedepankan, mau tidak mau harus kita ikuti," katanya, menegaskan bahwa prinsip efektivitas dan efisiensi harus menjadi prioritas dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Kuningan.