![]() |
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq |
CIMAHI - Dua dekade telah berlalu sejak tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, yang menewaskan lebih dari 150 jiwa dan menghapus dua permukiman dari peta. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti peristiwa kelam tersebut sebagai titik kritis yang seharusnya mendorong perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Cimahi pada Sabtu (22/2), Menteri Hanif mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan sampah nasional yang masih belum menunjukkan kemajuan signifikan pasca tragedi tersebut. "Sudah 20 tahun sejak musibah itu terjadi, namun sepertinya belum ada yang mampu mengingatkan kita semua untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Tentu, tragedi ini harus menjadi momentum kita semua," ujarnya.
Tragedi Leuwigajah yang terjadi pada 21 Februari 2005 tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Cimahi, tetapi juga menjadi katalis lahirnya regulasi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Menteri Hanif menekankan bahwa peristiwa tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi landasan hukum pertama yang secara spesifik mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah di Indonesia.
"Sebelumnya, tidak ada satu pihak pun yang memiliki mandat jelas dalam pengelolaan sampah. Namun, sejak adanya UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab tersebut secara tegas berada di tangan bupati dan wali kota," jelas Menteri Hanif.
Dalam upaya mentransformasi pengelolaan sampah nasional, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah strategis dengan menjadikan Kota Cimahi sebagai model percontohan. Menteri Hanif meyakini bahwa kota yang pernah mengalami tragedi sampah terbesar di Indonesia ini harus menjadi pionir dalam implementasi sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah, Kementerian LH telah meluncurkan program Asta Aksi Peduli Sampah Nasional 2025. Program ini memberikan perhatian khusus pada pengelolaan sampah di pasar tradisional yang diidentifikasi sebagai salah satu penyumbang sampah terbesar di perkotaan.
Untuk memastikan efektivitas program tersebut, Menteri Hanif mengumumkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat. "Kami akan menginstruksikan seluruh jajaran, Dinas Lingkungan Hidup baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk terus menerus secara continue dan periodik melakukan pengawasan pengelolaan sampah di pasar-pasar di seluruh Indonesia," tegasnya.
Penetapan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) bukan sekadar peringatan ceremonial, melainkan manifestasi komitmen pemerintah untuk terus mengingatkan seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Melalui berbagai inisiatif dan program yang telah dicanangkan, Kementerian Lingkungan Hidup bertekad untuk memastikan bahwa tragedi Leuwigajah tidak terulang kembali. Penguatan regulasi, pengawasan yang ketat, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di masa depan.