![]() |
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). |
BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya yang viral di media sosial. Tiga pelaku telah ditangkap terkait insiden yang terjadi di kawasan Cimekar, Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Polresta Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat mengonfirmasi penangkapan tersebut di Kabupaten Bandung, Selasa. "Terkait kasus antara ojol (ojek online) dan opang (ojek pangkalan) yang kemarin viral, alhamdulillah para pelaku sudah ditangkap sebanyak tiga orang," ujarnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). Dari investigasi kepolisian terungkap bahwa dua di antara tersangka merupakan pengemudi ojek pangkalan, sementara satu tersangka lainnya bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang pengemudi ojek online berinisial G sedang mengantar penumpang perempuan berinisial I (19 tahun). Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang tidak dikenal yang kemudian melakukan tindak kekerasan.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," jelas Hidayat.
Akibat kejadian tersebut, penumpang I mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh termasuk kepala, tangan, dan kaki, yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pengemudi G mengalami luka ringan di bagian kiri tubuhnya.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, motif penyerangan ini dipicu oleh kekesalan para pelaku, khususnya pengemudi ojek pangkalan, terhadap korban yang melintas di wilayah yang mereka klaim sebagai teritorinya. "Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," ungkap Wakapolresta.
Insiden ini sempat memicu ketegangan lebih lanjut ketika sejumlah pengemudi ojek online mendatangi pangkalan ojek setempat pada Senin (23/12) untuk memprotes tindakan kekerasan tersebut. Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatan mereka. Kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar konflik antara ojek konvensional dan daring yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam mengatur wilayah operasional kedua jenis layanan transportasi tersebut, serta perlunya dialog konstruktif antara berbagai pihak untuk mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang.