Sebanyak 15.807 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Natal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Foto : Antara)
                               

JAKARTA -  Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia, dengan rincian 15.691 narapidana menerima pengurangan masa pidana (RK I) dan 116 narapidana langsung bebas (RK II).

"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.

Selain narapidana, 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP), dengan 166 anak mendapat pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak langsung bebas (PMP II). Total penerima remisi dan pengurangan masa pidana mencapai 15.976 orang.

Sumatera Utara mencatat jumlah penerima remisi terbanyak dengan 3.196 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur (1.894) dan Papua (1.447). Untuk anak binaan, Sumatera Utara dan Papua Barat masing-masing mencatat 23 penerima, diikuti Papua dengan 20 anak.

Pemberian remisi didasarkan pada UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 beserta perubahannya, dan Keppres No. 174/1999 tentang Remisi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Agus mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mendorong mereka untuk tetap produktif dan memperbaiki diri. Ia juga mengapresiasi kontribusi petugas pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mendukung pembinaan warga binaan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال